Wednesday, 18 November 2015

[Opini]Sistem Pemerintahan yang carut marut



Sebuah system adalah kumpulan dari beberapa elemen yang melakukan hal tertentu sesuai dengan batasan dan ketentuan yang dimiliki elemen-elemen tersebut dalam sebuah kesatuan yang kompleks dalam mencapai sebuah goal atau tujuan.

Saya rasa pemahaman yang saya paparkan tersebut, yang saya simpulkan setelah 3 tahun kuliah di sekolah ilmu teknik informatika, tidak jauh berbeda dengan pandangaan para ahli tentang definisi system secara baku. Dan terakhir saya cek barusan di situs Wikipedia pun, definisi system tidak jauh berbeda. Maknanya masih sesuai. Saya tidak akan menyyebut nama salah satu ahli yang pernah memaparkan definisi system, karena harus saya akui, saya memag tidak pintar dalam hal menghapal nama-nama ahli.

Anyway, kenapa saya membuka tulisan opini ini dengan memaparkan hal tersebut adalah untuk menyamakan persepsi saya dan anda, para pembaca blog ini, untuk menghindari perdepatan para pengemudi delman mengenai system kenegaraan yang kini dipraktekkan oleh para elite politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta INI!

Menurut saya, system kenegaraan atau yang lazim dikenal dengan system pemerintahan sendiri tidak jauh berbeda pula dengan arti system sendiri pada umumnya. Pada system pemerintahan/kenegaraan juga terdapat elemen-elemen yang seharusnya bergerak dan bertindak sesuai dengan batasan yang dimilikinya dan saling bantu membantu untuk mencapai tujuan dari negara kita. Sangat sederhana kan?

Sebuah system akan berjalan baik dan membuahkan hasil yang maksimal dan/atau positif apabila setiap elemennya tersebut bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh system. Ambillah sebuah contoh sederhana, system pengerjaan tugas berkelompok di sekolah atau di kampus. Sistem ini akan memiliki elemen-elemen yang mempunyai tugas tertentu, yaitu misalnya setiap anggota mempunyai tugas untuk mencari topik tertentu yang berkaitan dengan topik tugas tersebut. 

 Dalam contoh tersebut di atas, apa yang terjadi ketika salah satu anggota kelompok tidak melakukan tugasnya atau hanya melakukan sebagian dari tugas yang diberikan? Tentu saja output atau hasil yang mereka hasilkan tidak akan mendapatkan nilai yang bagus. Lalu apa yang terjadi ketika salah satu dari mereka mengerjakan yang bukan tugas mereka? Walau pun mereka telah mengerjakan tugas yang di embankan? Dapat dipastikan terjadi inefisiensi dari tugas. Kerjasama tidak akan tercipta.

Dari contoh sederhana tersebut, jika kita refleksikan kedalam sebuah sistem kenegaraan, juga tidak jauh berbeda. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, output yang diharapkan adalah kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara Republik Indonesia bukan? Untuk mencapai output tersebut maka elemen-elemen kekuasaan yang berperan dalam mencapai tujuan tersebut dibagi dalam sebuah istilah yang disebut pembagian kekuasaan.


Dalam UUD 1945 asli yang belum diamanden, Kekuasaan di Indonesia antara lembaga penyelenggara negara dibagi atas 3 bagian, yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Pada dasarnya, pembagian yang dibuat oleh bapak pendiri bangsa kita ini sudah sangat mumpuni untuk penyelenggaraan negara yang baik. Penyelenggaraan sistem yang akan menghasilkan output yang maksimal dengan seluruh elemennya melakukan hal yang sesuai dengan tugasnya.

Kekuasaan Legislatif secara gamblang sebenarnya adalah kekuasan untuk melakukan legislasi atau hal-hal berbau legalitas setiap masalah yang terjadi pada negara. (thus, namanya Legislasi-tif) Atau secara lebih sederhana lagi, kekuasaan untuk membentuk peraturan dasar dan atau mengubah peraturan dasar tersebtu. Dalam negara demokrasi, kekuasaan ini HANYA dipegang oleh Kongres yaitu lembaga yang menjadi wakil rakyat dalam kekuasaan negara. Karena dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi untuk menentukan arah negara adalah dipegang oleh RAKYAT.

Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dasar yang telah dibuat oleh kongres dan dibantu dengan peraturan yang dibuatnya yang tidak melanggar peraturan dasar yang telah dibuat. Kekuasaan Eksekutif ini dipegang penuh oleh Pemerintah Negara. Ingat bahwa pemerintah di negara kita adalah Lembaga KEPRESIDENAN! karena kita adalah negara Presidensial, kan?

Kemudian ada kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah. Sidang tertinggi dalam sebuah negara. Kekuasaan Yudikatif memiliki kekuasaan untuk mereview hukum/peraturan dasar yang ada dan tindakan yang dilakukan berdasarkan hukum itu. Terasa sedikit mubazir? Tidak sama sekali! Kekuasaan Yudikatif ini lah yang menjadi wasit dalam pemerintahan. Ketika ada kekuasaan pembuat peraturan, harus ada yang melihat peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan negara. Apakah sudah pantas dengan kebutuhan negara dan output negara yang diinginkan. Jika ada yang belum pantas, maka yudikatif harus menyampaikannya kepada legislatif untuk dilakukan perubahan yang sesuai. Kenapa? Karena kekuasaan yudikatif yang memiliki keahlian dibidang hukum dan perundang-undangan. para legislatif adalah RAKYAT, ingat? tidak semua rakyat mengerti hukum, dan semua rakyat punya KEPENTINGAN sendiri-sendiri. Ya, kan?

Lalu apa peran yudikatif terhadap eksekutif?
Dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif, pemegang kekuasaan ekeskutif berhak mendelegasikan kekuasaannya kepada lembaga-lembaga lebih rendah untuk memenuhi tugas yang diembannya. Karena itu terdapat kementrian/kabinet yang mengepalai lembaga negara yang lebih rendah. Tindakan ini dapat menyebabkan perbedaan persepsi dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Disini lah yudikatif berperan untuk melihat apakah yang dilakukan lembaga eksekutif dalam menegakkan hukum dan peraturan sudah sesuai dengan peraturan negara yang berlaku. Jika tidak, maka yudikatif memegang kekuasaan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukumnya.

Dari pemaparan diatas, sudah jelas bahwa 3 kekuasaan tersebut sangat mengakomodir kebutuhan negara dalam mencapai tujuan yang dimaksud. Hampir tidak ada celah yang dapat terjadi ketika setiap elemen sistem melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Setiap kekuasaan memiliki batasan dan tugas yang tegas untuk di jalankan.

Namun ternyata sistem ini tidak cocok jika dilihat para elit politik di negara HEBAT ini. Maka, diamanden lah UUD '45 dan akhirnya mereka membagi kekuasaan menjadi 6. Selain 3 diatas yang mengalami perubahan sedikit, maka ditambahkan 3 kekuasaan lagi, yaitu Konstitutif, Eksaminatif/Inspektif, dan MONETER????

Buat saya, WTF!!! ini namanya pemborosan energi!

Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD! DOH!! bukannya itu punya Legislatif????

kemudian Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif yaitu kekuasaan memeriksa dan mengelola keuangan negara yang dipegang BPK...!! DOH!!! ini namanya tumpang tindih fungsi yudikatif dan eksekutif....BLAH!

Lalu ada kekuasaan Moneter yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Ini dippegang oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. WHAAATTT???!! ini tugas dari Eksekutif bukan???

Seperti yang saya jelaskan diatas tadi mengenai sebuah sistem, kefektifan dan keberhasilan sistem berpangku pada pembagian tugas yang jelas dan terbatas pada masing-masing elemen. Sistem Pemerintahan sekarang? merupakan sebuah sistem yang tumpang tindih yang mencerminkan kekanak-kanakan para ELITE POLITIK yang TIDAK TAHU APA-APA dan tidak punya NASIONALISME terhadap NEGARANYA SENDIRI, hanya NASIONALISME PADA KEPENTINGANNYA SENDIRI.

Tidak heran ketika ada pejabat legislatif yang merasa dia mempunyai kekuasaan eksekutif dan legislatif, dan pejabat eksekutif yang merasa mempunyai kekuasaan legislatif. Reformasi katanya?! Ya reformasi kearah kehancuran negara! Indonesia Terlalu latah untuk menerima kebebasan, karena nya sampaai sekarang masih terjajah oleh penjajah yang paling mematikan diseluruh jagad raya!

Keangkuhan dan keserakahan diri adalah sebuah entitas penjajah yang paling mematikan dimanapun. KKN dan non-nasionalisme serta non-patriotisme adalah maanifetasi dari keangkuhan dan keserakahan. Jika memang revolusi mental ingin ditegakkan, tegakkan dulu rasa Selfless!!

NB: artikel ini adalah opini pribadi yang menjadi akumulasi pengetahuan penulis. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak manapun, ini adalah kritik pribadi saya terhadap penyelenggaraan negara INDONESIA Tercinta. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya meminta maaf terlebih dahulu yang sebesar-besarnya dan silakan meninggalkan komentar yang pantas untuk lebih mengembangkan pengetahuan bersama dan rasa cinta terhadap negara melalui pengetahuan yang benar. Terima kasih sudah membaca artikel ini.


No comments:

Post a Comment